Hingga Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, tim menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang bertransaksi. Mendapati hal tersebut petugas segera mengamankan GT di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 94 ikat tablet Samcodin berjumlah 9.400 butir, disimpan dalam satu kantong plastik hitam.
“Iya, kita berhasil menangkap pelaku peredaran obat Samcodin dan mengamankan ribuan butir. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hengky Noprianto.