BENGKULU, BEKENTV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat terlarang jenis Samcodin di wilayah Lubuk Kebur, Kecamatan Tais, Kabupaten Seluma.
Pelaku berinisial GT (29), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, ditangkap bersama barang bukti 940 keping atau 9.400 butir pil Samcodin.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada awal September 2025 terkait maraknya peredaran obat Samcodin di sekitar Kecamatan Lubuk Kebur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.