“Ke depan, kita harapkan kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Penertiban tentu dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan persuasif,” ujarnya.
Deki menjelaskan, Satpol PP Pariwisata akan memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai tour guide yang memahami lokasi dan daya tarik wisata unggulan. Kedua, sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sesuai tugas pokok Satpol PP sebagai penegak perda.
“Petugas nantinya akan langsung menjaga keamanan sekaligus mencegah aktivitas yang bersifat negatif di kawasan wisata,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Pariwisata tidak bersifat siaga penuh, melainkan akan bertugas saat ada kegiatan atau event di kawasan wisata.
















