Selain melakukan patroli, Satpol PP juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Warga dapat melaporkan kejadian melalui layanan Lapor Satpol PP di nomor 0811-7312-876.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan hal-hal yang tidak diinginkan, silakan segera laporkan kepada Satpol PP agar dapat kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahat juga mengimbau masyarakat Kota Bengkulu agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah, sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu.
















