Selain menerima tersangka, Kejati Bengkulu pula menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp953 juta rupiah. Untuk persidangan nantinya Kejaksaan akan menyiapkan 5-8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kerugian negara dalam perkara ini Rp2 miliar lebih. Selain tersangka, barang bukti, pengembalian KN senilai Rp953 juta juga kita terima. Untuk Jaksa Penuntut nanti disiapkan 5 hingga 8 JPU,” pungkasnya. (imr)
















