7. YLS (Selaku Penyedia)
8. NZR (Selaku Penyedia)
9. YS (Selaku Penyedia)
10. AM (Selaku Penyedia)
11. JA (Selaku Konsultan)
12. EA (Selaku Konsultan)
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan menyatakan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Bengkulu ini, pihaknya akan menitipkan 12 orang tahanan ini ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu dan menunggu persidangan.
“Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi dinas pertanian Kaur dan BPP, dan dititipkan ke rutan malabero Bengkulu selama 20 hari kedepan, tersangka ini terbagi dua cluster, yakni dari dinas dan dari penyedia,” jelas Arif.
















