Dalam penyidikan, kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah kantor perusahaan, termasuk PT RSM, PT TBJ, Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu. Sejumlah aset berupa rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan harta benda milik para tersangka turut disita untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,8 triliun, yang berasal dari kerusakan lingkungan serta praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Para tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, baik secara primair maupun subsidiair, juncto pasal-pasal terkait dalam KUHP.
















