Sementara itu, satu tersangka lainnya, Drs. H. Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining, belum menjalani persidangan karena berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik Kejati Bengkulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Bengkulu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi kegiatan pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas pertambangan yang diduga masuk kawasan hutan, tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi, serta dugaan penjualan batu bara fiktif dan manipulasi kualitas batu bara.
















