Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Perkara dugaan korupsi tambang Bengkulu ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan sejumlah pihak strategis di sektor pertambangan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan total 13 orang tersangka dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.
Sebagai informasi, sebanyak 12 tersangka telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 8 Januari 2026. Dua di antaranya, Andy Putra dan Awang, didakwa melakukan perintangan proses penyidikan terkait penyitaan aset. Tersangka lainnya meliputi Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), Saskya Hussy General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman Marketing PT Inti Bara Perdana, Sutarman Direktur PT Inti Bara Perdana, serta David Alexander Komisaris PT Ratu Samban Mining.
















