Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, membenarkan bahwa agenda sidang hari ini difokuskan pada pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
“Hari ini telah dilaksanakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi,” ujar Arief Wirawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, seluruh poin keberatan yang diajukan terdakwa akan ditanggapi oleh JPU sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.
“Eksepsi akan kami jawab pada sidang selanjutnya, Jumat (9/1/2026). Salah satu poin eksepsi menyangkut penerapan KUHP baru, termasuk soal waktu penetapan tersangka dan proses hukum lainnya. Semua akan kami tanggapi secara menyeluruh,” jelasnya.
















