BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/1/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi. Sunindyo diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode April 2022 hingga Juli 2024.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan sejumlah aspek dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberatan tersebut antara lain menyangkut penerapan ketentuan hukum pidana, keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
















