“Ya melihat progres pekerjaan saat ini, kemungkinan besar proyek Kampung Nelayan belum bisa selesai di tahun 2025,” ujar Zuraini.
Sebagai tindak lanjut, kontrak pekerjaan direncanakan akan diperpanjang selama kurang lebih 50 hari ke depan, atau sekitar dua bulan, hingga Februari 2026 agar proyek tersebut dapat diselesaikan secara maksimal.
Meski demikian, Zuraini menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tetap berpotensi dikenakan sanksi denda kepada pihak kontraktor.
“Kalau mengacu pada aturan kontrak, apabila pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan, tentu ada denda keterlambatan. Namun terkait teknis denda itu langsung ke kementerian, kami tidak bisa berbicara terlalu jauh,” tegasnya. (jly)
















