Pembatasan ini untuk anak-anak usia 16 tahun dalam menggunakan platform media sosial berupa Instagram, Threads, Facebook, Reddit, Kick, TikTok, Snapchat, Twitch, X (Twitter), dan YouTube. Di Australia akan ada sanksi denda bagi perusahaan teknologi yang melanggar, yakni sebanyak AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar).
Dengan ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyarankan agar anak-anak dapat menghabiskan waktu luangnya dengan bersosialisasi secara langsung, melakukan kegiatan atau hobi seperti olahraga, bermusik, ataupun membaca buku.
Ia menilai bahwa paparan berlebih darj ponsel bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental anak.
















