Dikatakannya, pembatasan akses medsos ini bertujuan agar dapat melindungi anak Indonesia dari risiko platform digital.
Bahkan, sebelumnya Indonesia sudah memberlakukan aturan pembatasan akses tersebut pada Maret 2025.
Hanya saja, dampaknya masih belum dirasakan masyarakat secara signifikan sebab masih proses transisi.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.
Berbeda dengan negara tetangga, Australia yang diketahui sudah menerapkan pembatasan mulai 10 Desember 2025.
















