Pembentukan kementerian baru diatur dalam RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, di kompleks parlemen 26 Agustus 2025 lalu.
“Sesuai dengan pembahasan oleh DPR berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haji, maka pemerintah dan Bapak Presiden telah menandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Bapak Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkatan menteri dan wakil menteri yang akan menjabat di Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Senin (8/9/2025).