Deddy menambahkan, setelah keputusan Bupati Seluma diterbitkan, Pemkab akan segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh OPD.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas kedinasan ASN di Kabupaten Seluma dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Saat ini kita menunggu arahan dan keputusan Bupati. Setelah itu, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (jly)
















