Selanjutnya, surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Seluma untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan di daerah.
“Surat edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel sudah kita terima. Surat tersebut juga sudah kita naikkan kepada Bupati, dan saat ini kita masih menunggu keputusan Bupati,” kata Deddy Ramdahni
Ia menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong fleksibilitas kerja, peningkatan produktivitas, serta efisiensi pelayanan publik.
Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut di daerah harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi.
















