BENGKULU, BEKENTV – Kabar gembira bagi 573 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma. Dalam waktu dekat, mereka akan segera menerima gaji tertunggak selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2025.
Kepastian ini disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persetujuan usulan besaran dan jumlah gaji PPPK tahap I yang telah diangkat dan mulai bekerja sejak pertengahan September lalu.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Herman Suyadi, membenarkan bahwa rekomendasi dari Kemenkeu telah diterbitkan. Setelah itu, dana akan segera disalurkan ke kas daerah.
















