Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi pertemanan. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Kapten Tandean, Gading Cempaka, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah terjadi hubungan sesama jenis, pelaku merekam aktivitas korban secara diam-diam di dalam kamar hotel. Rekaman itu selanjutnya digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Korban diancam akan disebarkan videonya apabila tidak memberikan uang,” kata AKP Saman Saputra.
Merasa tertekan, korban melapor ke pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
















