“Ada defisit di sana mengakibatkan beberapa pekerjaan fisik yang tidak bisa dibayarkan atau tunda bayar,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa tunda bayar pekerjaan tersebut berada di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Adapun tunda bayar atau terhutang itu sekitar Rp 170 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan, Gubernur Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi target PAD termasuk bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, hutang ini, telah ditegaskan oleh gubernur harus dilunasi pada tahun 2026. Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan surat pernyataan utang sebagai komitmen untuk melunasi beberapa pekerjaan fisik yang tuntas namun belum terbayarkan.
















