Selain itu, massa juga menuding adanya tindakan intimidasi terhadap sebagian warga. Salah satu yang disorot ialah tidak ditandatanganinya persyaratan pendirian Kelompok Tani Sumber Makmur. Kepala desa juga dituding melakukan pemotongan dana bantuan dari BAZNAS bagi korban kebakaran dengan dalih biaya administrasi.
“Bantuan itu seharusnya diterima penuh oleh warga. Kami menduga ada pemotongan yang tidak semestinya,” tegas Evan.
Forum Peduli Masyarakat juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Massa menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
















