Sementara itu, General Manager PT Bio Nusantara Teknologi, Heru Wiratmana, menegaskan bahwa perusahaan memiliki Hak Guna Usaha yang sah dan diterbitkan secara resmi oleh negara.
“PT Bio Nusantara Teknologi adalah perusahaan yang legal. HGU kami diterbitkan oleh negara dan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heru.
Ia menjelaskan, saat ini perusahaan masih menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari kementerian terkait. Proses perpanjangan tersebut, menurutnya, telah berjalan sejak 2024 dan hampir seluruh tahapan administratif telah dilalui.
“Mulai dari pengukuran lahan, penyusunan peta bidang, hingga sidang panitia sudah selesai. Berkas telah diproses melalui Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan saat ini tinggal menunggu SK dari kementerian,” jelasnya.
















