Sebagai langkah lanjutan, DPRD Provinsi Bengkulu dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah dalam waktu dekat. Setelah itu, DPRD juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi konflik di Bengkulu Tengah.
Di sisi lain, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, menyatakan masyarakat tetap menuntut hak kemitraan plasma 20 persen apabila pemerintah tetap memperpanjang HGU perusahaan. Namun secara prinsip, warga menolak rencana perpanjangan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kalau pun HGU diperpanjang, masyarakat tetap menuntut hak 20 persen. Tetapi pada dasarnya, warga menolak perpanjangan HGU karena rasa keadilan sudah tidak mereka rasakan lagi,” tegas Akomaini.
















