Berdasarkan data yang disampaikan warga, dari total luas Desa Genting sekitar 1.300 hektare, kurang lebih 800 hektare diduga berada dalam kawasan HGU PT SIL. Sementara itu, di Desa Air Napal, sekitar 600 hektare lahan desa disebut mengalami hal serupa.
Masyarakat mengklaim memiliki bukti kuat atas penguasaan lahan tersebut, mulai dari surat tanah lama hingga keberadaan situs pemakaman desa yang berada di dalam area HGU perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian konflik lahan secara terbuka dan berkeadilan.
















