Perbuatannya disebut berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Sikap tidak kooperatif serta ketiadaan penyesalan juga menjadi pertimbangan memberatkan, meski riwayat belum pernah dihukum dipandang sebagai faktor meringankan.
Tak hanya Kerry, dua terdakwa lain Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, ikut dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 16 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti dalam mata uang dolar AS dan rupiah.
Namun, putusan majelis tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
















