Sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Kerry turut dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Apabila tidak dipenuhi, ia terancam hukuman tambahan lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Kerry lebih berat, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatannya melanggar ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan tindakan Kerry bertentangan dengan agenda pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
















