Dalam aksi tersebut, YLH-SEBAR juga menyerahkan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, antara lain meminta DPRD bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelamatkan kawasan hutan HPK Urai–Serangai, berkoordinasi dengan tim pengawasan kawasan hutan, menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran, melindungi masyarakat yang terdampak tukar guling lahan, serta menelusuri izin IUPHHK PT API yang dinilai bermasalah.
















