“Atas dasar itu, kami menilai telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan penindakan tegas, termasuk pencabutan izin HGU perusahaan apabila terbukti melanggar,” tegasnya.
Selain itu, YLH-SEBAR juga menyoroti keberadaan izin IUPHHK PT API di kawasan hutan produksi Ulok Kupai dan Napal Putih. Menurut Ishak, kawasan tersebut telah lama ditinggalkan perusahaan dan tidak lagi memiliki tutupan hutan akibat tidak adanya upaya penghijauan.
“Setelah sekian lama ditinggalkan dan berubah menjadi kebun sawit yang dikelola masyarakat setempat, perusahaan justru kembali ingin menguasai lahan tersebut dengan dalih hutan produksi. Padahal, di wilayah itu sudah tidak ada lagi hutan yang bisa dikelola,” jelasnya.
















