Direktur YLH-SEBAR, Ishak Burmansyah, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mendorong penyelamatan kawasan hutan yang diduga telah beralih fungsi secara tidak sesuai aturan.
“Kami menduga salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Bengkulu Utara, yakni PT Sandabi Indah Lestari, menguasai lahan di dalam kawasan hutan HPK dan di luar HGU di wilayah Urai–Serangai. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare dan telah dikuasai selama belasan tahun,” ungkap Ishak.
Ia menambahkan, lahan yang berada di dalam kawasan HPK diduga ditukar gulingkan oleh perusahaan dengan lahan milik 27 kepala keluarga yang berada di dalam HGU perusahaan, dengan luasan sekitar 70 hingga 80 hektare.
















