2. Mendesak Kemehut segera meningkatkan status kawasan Bentang Seblat khusus areal koridor gajah seluas 80.987 ha menjadi kawasan Suaka Margasatwa sebagai upaya perlindungan dua satwa kharismatik Sumatera yaitu harimau Sumatera dan gajah Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu.
3. Mendesak negara menindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Bentang Seblat sebagai wujud penegakan hukum serta memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya melindungi kawasan hutan negara yang tersisa.
















