Egi menambahkan bahwa konsesi PT BAT dengan IUPHHK_HA SK No. 529/MENLHK/SETJEN/HPL.0/8/2021 memiliki konsesi seluas 22.020 ha, juga mengalami kerusakan yang parah.
“Dari luasan tersebut, telah mengalami kerusakan seluas 6.862 ha yang terdiri dari area non-hutan seluas 3.043 ha, kebun sawit seluas 2.162 ha dan areal pertanian lainnya seluas 1.658 ha,” kata Egi.
Atas kondisi ini, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat melalui surat yang dilayangkan kepada Menteri Kehutanan pada 30 Oktober 2025 menuntut Kemenhut agar :
1. Mencabut izin konsesi PT API dan PT BAT. Sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebut pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.
















