Tuntutan ini disampaikan karena kedua perusahaan yang berada di dalam kawasan Bentang Alam Seblat tersebut tidak mampu mengamankan wilayah konsesi mereka, sehingga terjadi perubahan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit.
Egi Saputra, Direktur Yayasan Genesis Bengkulu menyebutkan total jumlah kawasan konsesi yang rusak mencapai beladan ribu hektar. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) SK No: 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 tertanggal 3 April 2017, PT API memiliki konsesi seluas 41.988 ha.
“Diketahui berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh Konsorsium Selamatkan Bentang Alam Seblat pada 2024, kerusakan hutan di areal konsesi PT API telah mencapai 14.183 ha. Area tersebut terdiri dari semak belukar 6.577 ha, perkebunan sawit dalam hutan 5.432 ha, dan lahan terbuka 2.173 ha,” kata Egi.
















