“Meski seandainya izin konsesi telah dicabut, tanggung jawab korporasi tetap melekat pada PT API dan PT BAT, baik secara administratif maupun pidana,” kata Dr. Hamzah.
Dr. Hamzah menambahkan bahwa yang dicabut adalah izin konsesi, bukan hak perusahaan atau tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, meskipun izin konsesi telah dicabut, Kementerian Kehutanan tetap memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Korporasi dan pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan secara aministratif maupub pidana jika terbukti melanggar hukum kehutanan dan lingkungan.
















