Namun, ada keraguan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa bila izin konsesi dicabut maka kedua perusahaan akan lepas dari tanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.
Dikabarkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkesan ragu untuk mencabut izin kedua konsesi ini, dengan alasan potensi dampak terhadap pertanggungjawaban korporasi. Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kemenhut atas kedua korporasi ini.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH, menegaskan bahwa pencabutan izin konsesi tidak berarti perusahaan terbebas dari tanggung jawab dan kelalaiannya.
















