“Kalau nanti sudah ada dokumen atau MoU yang disepakati bersama, terutama oleh masyarakat di lingkar tambang, maka itu bisa jadi pegangan. Jika perusahaan melanggar, masyarakat punya dasar untuk bertindak. Karena dampaknya langsung mereka yang rasakan,” tegas Teddy.
Selain itu, Teddy juga menyoroti masih lemahnya proses sosialisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat. Ia menilai, komunikasi perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sebenarnya bukan kurang komunikasi, tapi sosialisasinya yang belum berjalan dengan baik. Ini yang perlu kita perbaiki bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan masih berada pada tahap revisi PPPKH di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Artinya, masih ada waktu sekitar dua tahun untuk menyiapkan langkah konkret sekaligus menampung berbagai aspirasi dari masyarakat.
















