Meski demikian, pihaknya menyayangkan putusan tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
“Benar, praperadilan yang kami ajukan untuk tiga tersangka ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menilai langkah hukum yang dilakukan Polda Bengkulu telah sesuai aturan,” ujar Hotma kepada wartawan.
Kemudian, untuk satu tersangka lainnya, Yuliana Maitimu yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, proses praperadilan masih berjalan dan belum diputus oleh majelis hakim. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pembuktian.
“Yang baru diputus praperadilan itu tiga tersangka. Untuk satu tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan dan belum ada putusan,” pungkas Hotma.
















