Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 19 Januari 2026.
Sidang praperadilan di putus oleh masing masing hakim yakni Hakim Muhamad Iman dengan tersangka Dendy Ario, Hakim Feri Deliansyah tersangka Yosi Indarti dan Dini Anggraini hakim tersangka Yogi Purnama Putra.
“Perkara Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan di tolak,” kata masing masing Hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum para tersangka, Hotma T. Sihombing, mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan telah ditolak oleh majelis hakim.
















