Ia menambahkan, setelah seluruh proses administrasi selesai dan rekomendasi diterbitkan, gaji PPPK akan segera dibayarkan secara rapel sesuai masa kerja yang belum terbayar.
“Nantinya gaji mereka akan dibayarkan sekaligus sesuai dengan periode yang tertunda,” ujarnya.
Dedy juga meminta para tenaga PPPK untuk bersabar dan memastikan bahwa tidak ada unsur penundaan dengan sengaja dalam proses pencairan.
“Pemerintah daerah memahami kondisi para tenaga PPPK yang sedang menunggu kepastian gaji. Kami mohon kesabaran, karena gaji tidak akan hilang hanya tertunda karena proses administrasi di pusat. Dalam waktu dekat, pencairan akan segera dilakukan,” tegasnya.
















