BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik 7 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (4/11/2025), oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, bersama Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Menurut Danang, pelimpahan ini mencakup 1.389 item barang bukti, terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.
“Bersama tujuh tersangka, kami juga menyerahkan 1.389 barang bukti ke penuntut umum,” jelas Danang.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebut pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
“Benar, berkas tujuh tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami terima. Setelah pelimpahan, ketujuh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Arief.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut berasal dari 204 surat perjalanan dinas yang dananya telah dicairkan namun tidak diserahkan kepada pihak yang berhak menerima.
Para tersangka tersebut adalah:
- E-R (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu)
- D-R (mantan Bendahara)
- R-Z (mantan PPTK)
- A-D dan A-Y (pembantu bendahara)
- R-M (PPTK aktif)
- L-F (staf Bagian Umum dan Keuangan)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga masih melakukan pelacakan aset milik para tersangka sebagai langkah untuk pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan aset akan dilakukan sesuai perkembangan penyidikan. Untuk saat ini belum ada penambahan tersangka, tapi penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Danang. (Imron)
















