Fakta ini didukung dengan ditemukannya buku catatan warna abu-abu milik almarhum yang berisi riwayat kesehatannya.
Selain itu, ditemukan pula surat keterangan pasien tertanggal 7 Februari 2026 dari RS Bhayangkara dengan diagnosis serupa, lengkap dengan jadwal kontrol lanjutan yang seharusnya dilakukan pada 21 Februari 2026 mendatang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian anggotanya tersebut.
“Kami keluarga besar Polres Kepahiang menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Briptu Agung Tri Saputra. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujar AKBP Yuriko Fernanda.
















