Lebih lanjut, FKP kali ini dihadiri beragam unsur, mulai dari pejabat Polres Bengkulu Selatan, DPRD, Kejaksaan, Inspektorat, RSUD, BPJS, Jasa Raharja, Dinas Dukcapil, UPTD Samsat, camat, hingga perwakilan LSM, Ormas, tokoh adat, pemuda, organisasi OPEK, dan masyarakat pengguna layanan.
Forum ini digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Melalui FKP, Polres Bengkulu Selatan berharap mampu menghadirkan pelayanan prima yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kepuasan dan kepercayaan masyarakat,” tutup AKBP Awilzan.