BENGKULU, BEKENTV – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial Y-S (24), warga Kabupaten Lebong, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini merupakan keponakan pelaku sendiri, yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali dengan cara membujuk dan merayu korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan modus ingin bertanggung jawab. Hubungan antara pelaku dan korban merupakan keluarga dekat,” ungkap Kompol Sujud, Rabu (22/10).
















