“Pelaku memperoleh minyak sulingan dari wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan. Minyak mentah tersebut kemudian dicampur dengan zat pewarna sehingga menyerupai pertalite bersubsidi,” kata Andy, Selasa (23/9/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Kita amankan dua unit mobil, dua tandon kapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng berisi pewarna industri,” ungkap Mirza.
Akibat perbuatannya, BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.