<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan hingga kini masih belum tuntas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bahkan telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta revisi Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, yang dinilai menyebabkan sebagian wilayah Seluma masuk ke wilayah Bengkulu Selatan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa akibat pemberlakuan Permendagri tersebut, memang tidak ada desa yang hilang. Namun, beberapa bagian wilayah di sejumlah desa justru tercatat masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan.<!--nextpage--> “Kami sudah meminta Kemendagri agar Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 direvisi dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur, dan Mukomuko. Termasuk penyesuaian batas wilayahnya,” jelas Deddy. Ia menambahkan, Pemkab Seluma juga telah mengirimkan surat kepada Pemkab Bengkulu Selatan agar penarikan garis batas wilayah dilakukan berdasarkan batas wilayah eks Kewedanaan Seluma. “Kami juga sudah bersurat ke Pemkab Bengkulu Selatan agar batas wilayah ditetapkan sesuai dengan batas eks Kewedanaan,” tegasnya. Saat ini, Pemkab Seluma masih menunggu tindak lanjut dari surat yang telah dikirim ke Kemendagri dan tetap berkomitmen untuk mempertahankan wilayah administratif Seluma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.<!--nextpage--> Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas dua daerah itu adalah batas wilayah eks Kewedanaan Seluma, yakni antara Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), dan Desa Selali, Kecamatan Pino Raya. “Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,” ujarnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, beberapa wilayah desa yang masuk ke dalam administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan antara lain: <ul> <li>Desa Muara Maras (118 hektare)</li> <li>Desa Talang Alai (141 hektare)</li> <li>Desa Gunung Kembang (4,6 hektare)</li> <li>Desa Suban (689 hektare)</li> <li>Desa Talang Kemang (291 hektare)</li> </ul> Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk yang juga tercatat dalam wilayah administratif Bengkulu Selatan adalah Desa Serian Bandung (211 hektare) dan Desa Jambat Akar (346 hektare).<!--nextpage--> <strong>(Julyan)</strong>