Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas dua daerah itu adalah batas wilayah eks Kewedanaan Seluma, yakni antara Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), dan Desa Selali, Kecamatan Pino Raya.
“Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,” ujarnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, beberapa wilayah desa yang masuk ke dalam administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan antara lain:
- Desa Muara Maras (118 hektare)
- Desa Talang Alai (141 hektare)
- Desa Gunung Kembang (4,6 hektare)
- Desa Suban (689 hektare)
- Desa Talang Kemang (291 hektare)
Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk yang juga tercatat dalam wilayah administratif Bengkulu Selatan adalah Desa Serian Bandung (211 hektare) dan Desa Jambat Akar (346 hektare).
















