“Kami sudah meminta Kemendagri agar Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 direvisi dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur, dan Mukomuko. Termasuk penyesuaian batas wilayahnya,” jelas Deddy.
Ia menambahkan, Pemkab Seluma juga telah mengirimkan surat kepada Pemkab Bengkulu Selatan agar penarikan garis batas wilayah dilakukan berdasarkan batas wilayah eks Kewedanaan Seluma.
“Kami juga sudah bersurat ke Pemkab Bengkulu Selatan agar batas wilayah ditetapkan sesuai dengan batas eks Kewedanaan,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Seluma masih menunggu tindak lanjut dari surat yang telah dikirim ke Kemendagri dan tetap berkomitmen untuk mempertahankan wilayah administratif Seluma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
















