“Dalam surat itu disampaikan kepada Ketua dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan klien kami, karena surat PAW dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu sedang dalam proses penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar,” ujar Mustarani saat membacakan isi surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa DPRD bersikap objektif dan netral dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Kita objektif. DPRD tidak ada persoalan. Semua surat masuk kami bacakan dan diproses sesuai aturan,” kata Teuku.
















