BENGKULU, BEKENTV – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar terus bergulir.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, kembali membacakan surat masuk dari kuasa hukum Sumardi terkait permintaan penundaan proses PAW tersebut.
Surat itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-I, Senin, 23 Februari 2026.
Mustarani menjelaskan, dalam surat tersebut kuasa hukum Sumardi meminta Ketua dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menunda proses PAW. Alasannya, Sumardi tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, sehingga dikhawatirkan proses PAW dapat merugikan pihaknya.
















