Selain itu, turut dirujuk surat dari Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.11-32 tanggal 7 Mei 2025 terkait penerimaan susunan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.
Tak hanya itu, Mahkamah juga menyinggung surat DPRD Provinsi Bengkulu Nomor: 160/211/Set-DPRD/2026 tertanggal 18 Februari 2026 perihal permohonan penjelasan penyelesaian perselisihan internal partai.
Surat penegasan tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Golkar, Drs. Frederik Latumahina, yang menyatakan perkara telah resmi diterima dan akan diproses sesuai mekanisme internal partai.
Dengan diregistrasinya perkara ini, sengketa internal Partai Golkar terkait PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu kini memasuki tahap persidangan di Mahkamah Partai Golkar.
















