Sebelumnya diketahui, hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada 3 Desember 2025, pengurusan izin HGU PT Riau Agrindo Agung belum menunjukkan kejelasan maupun progres. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan karena dinilai tidak patuh dan tidak serius menyelesaikan kewajiban perizinan.
Apabila tidak ada perkembangan, Pemkab Bengkulu Tengah bersama DPRD dan masyarakat desa penyangga akan melanjutkan tahapan sanksi berupa surat peringatan secara bertahap hingga pencabutan izin operasional dan penghentian seluruh aktivitas perusahaan.
















